Oknum Honorer di Pangkalpinang Ditangkap usai Edarkan Narkoba, 607 Gram Sabu Disita

iNews TV
Polda Babel menangkap oknum honorer yang mengedarkan sabu di Kota Pangkalpinang. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, oknum honorer ini harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan pekerjaannya dan terancam hukuman penjara yang cukup lama.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Viral! Guru Honorer di Kuningan Syok Namanya Tercatut Pemilik Ferrari Rp4,5 Miliar

7 bulan lalu

Honorer Pemkab Tambrauw Ditemukan Tewas, Diduga Dicegat OTK di Bamusbama

23 hari lalu

Akses Sulit, Petugas Padamkan Karhutla 20 Hektare di Pangkalpinang Pakai Ranting

1 bulan lalu

Polisi Usut Kasus Duel Siswi SMP di Pangkalpinang, Imbau Warga Stop Sebar Video

1 bulan lalu

Viral Duel 2 Remaja Putri di Pangkalpinang, Kepala Dihantam ke Trotoar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal