Pembunuh Hafizah di Bangka Barat Belajar Aksi Penculikan dan Permintaan Tebusan dari Medsos

Haryanto
Evakuasi jenazah Hafizah (8) di perkebunan sawit Bukit Intan Bine, Bangka Barat. (Foto: Ist)

Jenazah Hafizah ditemukan keesokan harinya 9 Maret 2023 di perkebunan sawit yang berjarak sekitar 6 kilometer dari rumah korban dan pelaku.

Yan mengatakan, tak mudah mengungkap kasus pembunuhan ini meski pelaku adalah tetangga dekat korban.

Meski masih pelajar, pelaku pandai menyembunyikan kejahatan yang dilakukan.

Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku menghadapi ancaman pidana 20 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 jam lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

24 jam lalu

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

24 jam lalu

Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan

1 hari lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

3 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal