Pemkab Bangka Tengah Cabut Perda Retribusi Minuman Beralkohol

Antara
Minuman beralkohol. (Foto: dok. ANTARA)

"Bahkan kami sejak Januari 2023 tidak lagi memungut retribusi minuman beralkohol sejak ada rencana pencabutan perda tersebut," katanya.

Dia menerangkan, dalam pasal 3 Perda Nomor 18 Tahun 2007 itu menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C.

"Kemudian pada pasal 4 dijelaskan bahwa minuman beralkohol ini diperbolehkan kecuali di hotel bintang 3, 4, dan bintang 5," ujar Ali.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

3 bulan lalu

Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap

3 bulan lalu

Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi

8 bulan lalu

Dugaan Korupsi Retribusi Wisata, Mantan Kadispora Sukabumi dan Staf Perempuan Ditahan

8 bulan lalu

Penggerebekan Kampung Narkoba di Bangka Tengah, 6 Orang Ditangkap 1 Ditembak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal