Pemkab Bangka Tengah Cabut Perda Retribusi Minuman Beralkohol

Antara
Minuman beralkohol. (Foto: dok. ANTARA)

"Bahkan kami sejak Januari 2023 tidak lagi memungut retribusi minuman beralkohol sejak ada rencana pencabutan perda tersebut," katanya.

Dia menerangkan, dalam pasal 3 Perda Nomor 18 Tahun 2007 itu menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C.

"Kemudian pada pasal 4 dijelaskan bahwa minuman beralkohol ini diperbolehkan kecuali di hotel bintang 3, 4, dan bintang 5," ujar Ali.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
21 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

3 bulan lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

5 bulan lalu

Rumah Pengoplos Elpiji Subsidi di Bangka Tengah Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap

5 bulan lalu

Tegas! Polda NTT Musnahkan 6.381 Liter Miras Ilegal Hasil Operasi

9 bulan lalu

Dugaan Korupsi Retribusi Wisata, Mantan Kadispora Sukabumi dan Staf Perempuan Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal