"Karena penerbitan surat Pemberitahuan Ekpsor Barang (PEB) nya di Belitung, tidak di Jakarta, sehingga kepemilikan barang tercatat sebagai milik Belitung," ujarnya.
Ekspor langsung tersebut menurutnya akan mempersingkat waktu, yang tentunya berdampak pada berkurangnya biaya operasional.
"Hasil ekspor langsung ini akan dinikmati oleh nelayan, karena nilai beli produksi tangkap nelayan oleh perusahaan akan lebih tinggi," katanya.