Pencuri Kelapa Sawit di Bangka Serang Polisi saat Penangkapan, Terancam 7 Tahun Penjara

Antara
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka menangkap 2 pencuri kelapa sawit, Senin (2/1/2023). (Foto: Polres Bangka)

BANGKA, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pencuriankelapa sawit di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel). Salah seorang pelaku menyerang polisi dengan senjata tajam.

Dua pelaku yang ditangkap adalah Supriyandi alias Awi (33) dan Muslim Sugianto alias Yetno (35).

"Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku atas nama Muslim Sugianto sempat melakukan perlawanan terhadap personel polisi dengan menggunakan senjata tajam berupa parang, keris dan bayonet," kata Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain, Selasa (3/1/20223).

Atas perbuatannya, mereka ditetapkan menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Zulkarnain menerangkan, penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka pada Senin (2/1/20223). 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Pencuri di Kantor Jasa Pengiriman Pangkep Ditangkap, Ternyata Mantan Karyawan

16 hari lalu

Viral Cekcok Oknum TNI dan Toke Sawit di Labuhanbatu Utara, Berawal dari Teguran

17 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

18 hari lalu

Sempat Viral, Gerandong Todong Mahasiswi Pakai Pisau di Kos Makassar Ditangkap

18 hari lalu

Nekat Curi Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 1 Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal