Polisi Tangkap IRT di Toboali, 4.310 Butir Pil Tramadol HCl Diamankan

Wiwin Suseno
Barang bukti 4.310 butir pil Tramadol HCl dan 2 kg serbuk kratom yang diamankan polisi. (Foto: iNews.id/Wiwin Suseno)

Tersangka SA bersama barang bukti pil Tramadol HCl saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 197  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, tersangka SA saat ditanya wartawan mengaku menjual pil tersebut seharga Rp40.000 per butir. Dia biasanya menjual pil itu kepada orang yang sudah dikenal.

"Tapi, saya baru empat kali menjualnya. Barang itu milik AR yang dititip di rumah kami. Saya tidak menyangka bakal jadi begini," katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
5 hari lalu

Usut Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam, Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka 

12 hari lalu

Plt Sekda Konawe Selatan Ditahan Terkait Penganiayaan, Upaya Damai Tak Hentikan Proses Hukum

15 hari lalu

Viral Massa Gerebek Rumah Kontrakan Oknum Polisi di Karawang, Kasus Apa?

18 hari lalu

Video Penggerebekan Rumah Dinas Kalapas Waingapu Viral, Ditjenpas Ungkap Fakta Sebenarnya

30 hari lalu

Penggerebekan Sarang Narkoba di Bantaran Rel Kereta Deli Serdang Diwarnai Tembakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal