Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Mahasiswi di Babel, Modus Sebarkan Video Syur Korban

Muhamad Maulana
Tim Kelambit Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Bangka bersama Tim Resmob Polres Ogan Kemering Ulu (OKU) menangkap tersangka pemerasan mahasiswi di Babel. (Foto: ist)

"Tersangka berikut barang bukti sudah berhasil kami amankan. Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia, Senin (19/6/2023).

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. 

“Atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata AKP Rene.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
24 hari lalu

Demi Konten, Nyawa Jadi Taruhan: Fenomena Kasus Tawuran Siswa hingga Aksi Terjun ke Sungai

5 hari lalu

Viral Siswa SMP Alexandria School Bekasi Luka Parah Diduga Korban Bullying

9 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Tersangka, Ini Rangkaian Dugaan Pungutan Perizinan

13 hari lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

14 hari lalu

Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Banyuasin, Dipicu Persoalan Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal