Polisi Tangkap Pengedar 14,8 Gram Sabu di Pangkalpinang

Ikhsan Firmansyah
MN alias Niko, terduga pengedar narkoba di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Foto:ist)

Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di rumah kontrakan pelaku.

“Barang bukti lainnya berupa sebuah timbangan digital, tas warna biru, sebuah kotak, dan handphone,” ujarnya. 

Di hadapan polisi, MN mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut memang benar miliknya. Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurang lebih lima tahun penjara,” katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
7 jam lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

9 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

16 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

17 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

18 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal