Polisi Tangkap Pengedar 14,8 Gram Sabu di Pangkalpinang

Ikhsan Firmansyah
MN alias Niko, terduga pengedar narkoba di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Foto:ist)

Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya di rumah kontrakan pelaku.

“Barang bukti lainnya berupa sebuah timbangan digital, tas warna biru, sebuah kotak, dan handphone,” ujarnya. 

Di hadapan polisi, MN mengakui semua barang bukti yang ditemukan tersebut memang benar miliknya. Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurang lebih lima tahun penjara,” katanya.

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mencekam! Polisi Tembak Mobil Angkut 113 Kg Sabu di Jalur Medan-Aceh, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal