Polres Bangka Barat Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian Buah Sawit

Rizki Ramadhani
Proses diskusi restorative justice yang dilakukan di Satreskrim Polres Bangka Barat. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polres Bangka Barat menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap kasus pencurian buah kelapa sawit. Pencurian itu terjadi di perkebunan milik salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Muntok pada 28 Juni 2022 lalu.

Adapun identitas empat orang pelaku yakni berinisial AR (19), MS (17), MW (16) dan SD (15). Semuanya merupakan warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dari kasus pencurian tersebut diamankan barang bukti berupa delapan karung berisikan buah kelapa sawit. Sementara, pihak perusahaan diketahui mengalami kerugian materi sebesar Rp504.000.

"Awalnya mereka hendak pergi memancing di sekitar kawasan perusahaan, namun tertangkap tangan oleh pihak pengamanan perusahaan melakukan pencurian delapan karung yang berisikan berondolan buah sawit," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif, Jumat (7/10/2022). 

Ogan mengatakan setelah dilakukan diskusi antara pelaku dengan pihak perusahaan, keduanya sepakat untuk menyelesaikan perkara kasus pencurian buah kelapa sawit ini dengan diterapkan keadilan restoratif. 

"Anggota satreskrim, kades setempat, pihak perusahaan, serta keluarga terlapor melakukan kegiatan gelar khusus penyelesaian perkara. Antara pelaku dan keluarganya telah meminta maaf ke perusahaan. Kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat meminta dilakukan penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif," tuturnya. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

57 tahun lalu

2 Begal Sadis Tewaskan Penjaga Kebun Sawit di Pelalawan Diburu Polisi

57 tahun lalu

Dramatis Pelarian Pencuri Sawit di Labuhan Batu, Babak Belur saat Ditangkap Warga

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Perusahaan Besar Kelapa Sawit Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Lingkungan di Pelalawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal