Simpan 18 Paket Sabu di Boneka Doraemon, Residivis Ini Kembali Ditangkap

Demon Fajri
Boneka doraemon dijadikan tempat menyimpan sabu seorang residivis kasus narkoba. (Foto: MNC/Demon F).

BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Dia menyimpan 18 paket sabu siap edar di bonekadoraemon.

Boneka tersebut ditemukan polisi saat menggeledah rumah pelaku ZN (25) di Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu pada Rabu (9/3/2022) malam.

"Usai kita tangkap kita lakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Kita temukan 18 paket sabu tersimpan di sebuah boneka warna biru", kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare, Kamis (10/3/2022).

ZN ternyata seorang residivis kasus yang sama. Pada November 2021 dia baru menghirup udara bebas dari Lapas Bentiring. 

Dia divonis penjara enam tahun pada 2016 lalu usai ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Atas perbuatannya, ZN kembali berurusan dengan polisi. Dia menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 144 UU Narkotika.

"Terduga pelaku pernah kita tangkap dengan kasus yang narkoba dan menjalani hukuman penjara 6 tahun. Sekarang kita tangkap lagi dengan kasus yang sama," tutur Simaremare.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 jam lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

3 hari lalu

Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, KPK Sita Uang Rp4 Miliar dan Barang Elektronik

6 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

8 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

8 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 4,2 Guncang Mukomuko Bengkulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal