Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Modus Lowongan Kerja Palsu, 8 WNI Terjebak Jadi Tentara Bayaran Rusia
Advertisement . Scroll to see content

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Rabu, 02 September 2026 - 19:48:00 WIB
Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali
Dua warga negara Rusia menjalani sidang perdana kasus produksi narkoba di Gianyar, Bali. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

GIANYAR, iNews.id – Dua warga negara Rusia menjalani sidang perdana kasus produksi narkotika jenis mephedrone di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, Rabu (2/9/2026) sore. Kedua terdakwa, yakni Sergei Trashchenko yang diduga mantan anggota militer Rusia, dan teman perempuannya, Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina yang berlatar belakang pendidikan biologi.

Keduanya didakwa mengoperasikan laboratorium gelap (clanstine laboratory) pembuat narkoba jaringan internasional bernilai fantastis mencapai Rp43,8 miliar. 

"Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum. Terkait isu salah satu terdakwa atas nama Sergei Trashchenko merupakan eks tentara Rusia, tentu akan kita uji dan buktikan fakta-faktanya dalam agenda pembuktian di persidangan," ujar Humas Pengadilan Negeri Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, Rabu (2/9/2026).

Terbongkarnya industri narkoba rumahan ini berawal dari operasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Bali, Bea Cukai, serta Imigrasi. Petugas awalnya mencurigai paket kiriman bahan kimia dari China ke Kantor Pos Gianyar.

Penyelidikan intensif mengarah pada penangkapan Natalia Tomberg di sebuah villa di Kecamatan Sukawati pada 5 Maret 2026. Dari penggeledahan mobil yang dikendarai Natalia, petugas menemukan berbagai bahan kimia prekursor.

Pengembangan dilanjutkan ke lokasi clandestine laboratory utama di Villa The Lavana De'Bale Marcapada, Jalan Padat Karya, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Di lokasi ini, petugas mendapati alat laboratorium modern beserta bahan baku seperti citric acid, dichloromethane, methylamine, dan hydrobromic acid.

Sita 7,3 Kg Mephedrone senilai Rp43,8 Miliar

Hasil pengujian laboratorium BNN memastikan kristal putih yang diproduksi merupakan mephedrone atau narkotika Golongan I. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita total 7,3 kilogram mephedrone siap edar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut