Suami Pembunuh Istri di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Oma Kisma
Tersangka pembunuhan saat diamankan Satreskrim Polres Bangka Barat. (Foto:Ist)

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Jebus guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHP. 

"Kami gunakan dua pasal, untuk sementara Pasal Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Nanti kita rekonstruksi, apabila memang direncanakan akan kami kenakan Pasal Pembunuhan Berencana, dengan ancaman seumur hidup atau hukum mati," katanya. 

Sebelumnya korban ditemukan warga dengan kondisi tergeletak di Jalan Perumahan Kebun Teh Desa Sinar Manik Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (18/5/2024) malam. 

Saat itu kondisi korban sudah tidak bernyawa. Jenazah korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat dan akhirnya dimakamkan pada Minggu (19/5/2024) kemarin. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
13 jam lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

14 jam lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

19 hari lalu

Pemkab Bangka Barat Siapkan APBD 2027, Fokus Transformasi Ekonomi dan Tata Kelola

6 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

12 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal