Suami Pembunuh Istri di Bangka Barat Ditangkap Polisi

Oma Kisma
Tersangka pembunuhan saat diamankan Satreskrim Polres Bangka Barat. (Foto:Ist)

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Jebus guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHP. 

"Kami gunakan dua pasal, untuk sementara Pasal Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Nanti kita rekonstruksi, apabila memang direncanakan akan kami kenakan Pasal Pembunuhan Berencana, dengan ancaman seumur hidup atau hukum mati," katanya. 

Sebelumnya korban ditemukan warga dengan kondisi tergeletak di Jalan Perumahan Kebun Teh Desa Sinar Manik Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (18/5/2024) malam. 

Saat itu kondisi korban sudah tidak bernyawa. Jenazah korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat dan akhirnya dimakamkan pada Minggu (19/5/2024) kemarin. 

Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal