Tenteng Senpi Rakitan, Pengedar Sabu di Merangin Ditangkap

Nanang Fahrurrozi
Pengedar sabu di Merangin, Jambi yang membawa senjata api rakitan ditangkap. (Foto: Nanang Fahurrozi)

MERANGIN, iNews.id - Seorang pengedar narkotika jenis sabu di Merangin, Jambi tak berkutik ditangkap polisi. Pelaku yakni Ridwan alias Iwan (32) membawa senjata api rakitan saat mengedarkan sabu.

Iwan ditangkap Tim Macan Polres Merangin Jambi di Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kamis (12/1/2023) pukul 21.30 WIB.

Dari tangan pria yang menjadi target operasi polisi itu ditemukan 22,16 gram sabu dan sepucuk senpi rakitan.

Penangkapan Iwan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering membawa sabu dari Bungo menuju Merangin. Dia dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan.

"Pelaku kita amankan karena memang sudah menjadi target dari Tim Macan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan, Jumat (13/1/2023).

Dia mengatakan, Iwan dalam pemeriksaan Satresnarkoba Polres Merangin dan terancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Kapolda NTT Peringatkan Pembuat dan Pemilik Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas 

57 tahun lalu

Ratusan Warga SAD Geruduk Kantor Bupati Merangin, Tagih Janji ke Pemda

57 tahun lalu

Pascakonflik di Adonara NTT, 52 Senjata Rakitan Diserahkan Warga ke Polres Flores Timur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal