Dia menilai keterlibatan petugas dalam penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum.
"Ketika terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, maka yang bersangkutan telah mengkhianati sumpah jabatan, kode etik profesi, dan kepercayaan yang diberikan masyarakat," ucapnya.
Dia menegaskan, Polri tidak akan memberikan ruang bagi personel yang terlibat narkotika. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan tanpa memandang status maupun jabatan.
"Pesan yang ingin kami sampaikan sangat jelas, tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik masyarakat umum maupun anggota Polri sendiri," ujarnya.
Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, seluruh personel Polres Bangka Barat juga diingatkan untuk menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kepercayaan masyarakat adalah modal utama Polri. Karena itu setiap anggota harus menjaga sikap, perilaku, dan kinerja agar kepercayaan tersebut terus terpelihara," katanya.