Ustaz Pemerkosa 13 Santri Dituntut Mati dan Kebiri Kimia, Ini Pertimbangan JPU

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati dibawa masuk ke ruang sidang di PN Bandung. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Fakta-fakta persidangan mengungkap kekejian dan kejahatan Herry Wirawan terhadap para santriwati. Asep menyatakan kejahatan Herry Wirawan sangat luar biasa dan telah terencana.

Perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat selama lima tahun dari 2016 hingga 2021. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.

Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R. 

Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bayi-bayi hasil pemerkosaan itu diduga disebut sebagai anak yatim piatu oleh Herry Wirawan untuk menggalang bantuan dari para dermawan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

BMKG: Abu Anak Krakatau Mulai Berkurang di Bandung, Sukabumi dan Bogor Masih Terdampak

8 hari lalu

Bandara Husein Sastranegara Ditutup akibat Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Gagal Terbang

8 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 7 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

10 hari lalu

Beda Data Badan Geologi dan BMKG soal Dentuman Misterius di Bandung

10 hari lalu

Terungkap! BMKG Sebut Suara Dentuman Hebohkan Bandung Bukan dari Anak Krakatau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal