2 Perempuan Cantik di Bali Ditangkap, BNN Sita 1,7 Kg Sabu dan 741 Ekstasi

Bona Jaya
Antara
BNN Bali musnahkan barang bukti 1,7 Kg sabu dan 741 butir ekstasi. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Dua perempuan cantik ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali karena mengedarkan narkoba di Pulau Dewata. Dari tangan keduanya disita 1,7 kilogram sabu dan 741 butir ekstasi.

Dua perempuan cantik yang ditangkap itu yakni Ikaria Suci Rahmadhani (22) dan Putri Sinta Liliana (28). Keduanya dibekuk di kawasan wisata Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Selanjutnya, BNN juga menggeledah kamar kos keduanya.

“Barang bukti ditemukan setelah hasil penggeledahan pada sepeda motor dan di kamar kosnya," kata Kepala BNN Bali, Brigjen Putu Gede Suastawa saat merilis penangkapan kedua tersangka di Kantor BNN Bali, Denpasar, Senin (9/3/2020) malam.

Suastawa mengatakan, seluruh barang bukti yang diamankan dari penangkapan keduanya akan dimusnahkan. Sebelum dimusnahkan, BNN melakukan uji instrumen dan uji warna terhadap barang bukti.

Keseluruhan barang bukti sabu yang disita sebanyak 1.816,45 gram dan MDMA 785 butir. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan secara keseluruhan ada 1.791,23 gram dan MDMA sebanyak 741 butir pil.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
16 jam lalu

Anggota TNI Bireuen Gugur Tertembak Peluru Rekoset saat Tangkap Pengedar Narkoba

1 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

2 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

4 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

5 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal