"Dari empat WNA yang diamankan, dua orang mengaky melakukan pencurian di Ubud, yaitu MUH S (36) WN Pakistan dan ZI (37) WN Iran. Sementara dua WNA sisanya kami serahkan ke Polresta Denpasar karena diduga terlibat kasus pencurian serupa di wilayah Denpasar," kata AKBP James.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gianyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pasangan WNA ini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.