2 WNA Rusia Penyelenggara Yoga Massal di Bali Dideportasi

Antara
Imigrasi Bali mendeportasi dua warga negara Rusia penyelenggara yoga massal yang mengabaikan protokol kesehatan. (Antara/Kemenkumham Bali))

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang menyelenggarakan yoga massal tanpa menerapkan protokol kesehatan. Kedua WNA Rusia itu yakni Albina Mukhamadullina (36) dan Rodion Antonkin (40).

"Mereka mengadakan kegiatan meditasi massal berbayar di salah satu vila wilayah Ubud Gianyar," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi, Kementerian Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma di Denpasar, Minggu (2/8/2020) malam.

Putu mengatakan, kedua warga Rusia ini dikenakan Pasal 75 (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena menyalahgunakan ijin tinggal untuk melakukan kegiatan berbayar.

Sebelum dideportasi, keduanya telah ditahan di Rudenim Denpasar sejak 24 Juli 2020.

Pendeportasian keduanya dilakukan melalui Jakarta, karena belum ada penerbangan langsung dari Bali ke Rusia.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
14 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

16 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

21 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

30 hari lalu

Rendi Apriyanto WNI asal Natuna Tewas dalam Serangan Drone Ukraina di Rusia

1 bulan lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal