5 Fakta Sopir Palak Turis Naik Taksi Online di Bali, Viral di Medsos Berujung Tersangka

Reza Yunanto
Ketut Eka Putra (40) sopir yang memalak turis Singapura penumpang taksi online di Bali. (Foto: Chusna Mohammad)

4. Ditetapkan sebagai tersangka pemerasan

Ketut Eka Putra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Dia dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHP. Tersangka mengakui perbuatannya ndan telah menerima Rp100.000 dari korban.

"Pelaku mengaku sudah menerima uang Rp100.000. Kami proaktif melakukan komunikasi lebih lanjut," kata Teguh.

5. Mengaku terdesak dan minta maaf

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ketut Eka Putra meminta maaf kepada masyarakat Bali dan pengemudi taksi online di Bali karena ulahnya memalak turis asing mencoreng pariwisata Bali. Dia juga mengaku aksi pemalakan itu spontan karena terdesak belum mendapat penumpang.

"Saya menyesal dan mohon maaf kepada masyarakat Bali dan kepada driver online di Bali," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

6 hari lalu

Viral Oknum Jukir Getok Parkir Rp15.000 ke Wisatawan di Jalan Asia Afrika Bandung

10 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

11 hari lalu

Sempat Viral, Perempuan Curi Uang Keluarga Pasien di RSUD Soegiri Ditangkap

14 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal