6 WNA Langgar Protokol Kesehatan di Bali Terancam Sanksi Deportasi

Bagus Alit
WNA di Bali tak pakai masker terancam sanksi deportasi. (Foto: Antara)

BADUNG, iNews.id - Enam Warga negara asing (WNA) di Bali terancam sanksi deportasi karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Tiga orang di antaranya akan menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. 

Tiga WNA yang akan menjalani pemeriksaan berasal dari Amerika Serikat, Irlandia, dan Rusia. Mereka sudah menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Bali dan direkomendasikan untuk segera meninggalkan Bali karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ada enam warga negara asing yang sengaja tidak memakai masker, ini yang kita rekomendasikan diberikan sanksi deportasi," ujar Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Badung, Senin (12/7/2021).

WNA di Bali melanggar protokol kesehatan terancam deportasi. (Foto: Antara)

Dia mengatakan, Satpol PP Bali terus menggencarkan razia selama PPKM darurat. Salah satunya di kawasan Batubolong, Canggu, Kuta Utara yang ramai oleh WNA. 

Saat razia tersebut ada 20 orang yang dikenakan sanksi, yakni 17 warga lokal dan 3 WNA. Pelanggar yang membawa masker namun lupa memakai, atau memakai masker dengan tidak benar dikenakan denda dan hukuman sosial.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal