7 Mantan Pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Divonis 1 Tahun Penjara

Antara
7 Mantan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng Bali divonis 1 tahun penjara karena korupsi.

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis kepada tujuh mantan pejabat Dinas PariwisataBulelengBali. Ketujuhnya dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata sebesar Rp738 juta.

Ketujuh terpidana yaitu Ni Nyoman Ayu Wiratni, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan, dan I Gusti Ayu Maheri Agung.

"Masing-masing dijatuhi pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsiden empat bulan kurungan," ujar Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Rabu (6/10/2021).

Ketujuhnya tidak dibebankan membayar uang ganti kerugian. Majelis hakim menilai inisiatif perbuatan yang menimbulkan kerugian berasal dari atasan mereka yang merupakan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Buleleng.

"Uang yang dibagikan ke pegawai pariwisata tersebut pada dasarnya adalah menjadi tanggung jawab kadis. Masing masing terdakwa itu dibebani uang pengganti sesuai surat tuntutan, tetapi masing masing sudah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut," ujarnya.

Vonis tujuh mantan pejabat Dispar Buleleng ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 hingga 3 tahun penjara.

Sebelumnya, pada persidangan Selasa (5/10/2021) kemarin, PN Denpasar telah menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng Made Sudama Diana.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

4 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

8 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal