Akun Tak Bisa Dipakai, Ojol di Bali Banting Setir Edarkan Uang Palsu

Ari Wiradarma
Abdul Gafur, pengendara ojek online di Bali yang ditangkap karena mengedarkan uang palsu. (iNews.id/Ari Wiradarma)

BANGLI, iNews.id - Polisi menangkap pengemudi ojek online (ojol) di Bali yang mengedarkan uang palsu. Pelaku mengaku membuat dan memperjualbelikan uang palsu karena pendapatan berkurang selama pandemi Covid-19 setelah akun tak bisa digunakan.

Pelaku yakni Abdul Gafur (32). Dia ditangkap Satreskrim Polres Bangli, Selasa (12/1/2021) di rumah kos yang ditempatinya. 

"Dia diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah kos," kata Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, Rabu (13/1/2021).

Polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, dua unit printer untuk mencetak uang palsu, dan dua unit handphone untuk operasional penjualan uang palsu.

Barang bukti uang palsu yang diedarkan pengemudi ojek online di Bali. (iNews.id/Ari Wiradarma)

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah sejak November 2020 mengedarkan uang palsu. Dia mengaku belajar membuat uang palsu dari seseorang berinisial J yang tinggal di Denpasar. Proses pembuatan uang palsu menggunakan scanner dan printer 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

7 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

18 hari lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

18 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

20 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal