Akun Tak Bisa Dipakai, Ojol di Bali Banting Setir Edarkan Uang Palsu

Ari Wiradarma
Abdul Gafur, pengendara ojek online di Bali yang ditangkap karena mengedarkan uang palsu. (iNews.id/Ari Wiradarma)

Selama menjalankan aksinya, pelaku mengaku sudah mengedarkan Rp14 juta uang palsu. Uang semula dijual di Bali. Namun sempat diketahui, pelaku mengedarkan ke luar Bali yakni ki Palembang, Padang, Jakarta, Yogyakarta, Malang, dan beberapa lokasi di Jawa dan Sumatera.

Menurutnya, uang palsu tersebut diedarkan melalui jual beli online di akun Facebook miliknya. Uang palsu dikirim menggunakan jasa ekspedisi JNT. Harga uang palsu yang dijual bervariasi. Untuk Rp1 juta uang palsu dijual seharga Rp200.000-Rp300.000.

Pelaku yang merupakan bapak tiga anak ini mengaku nekat mengedarkan uang palsu karena penghasilan dari ojek online selama pandemi Covid-19 tidak mencukupi. Selain itu akun miliknya juga telah ditutup.

"Waktu bulan Oktober akun ojek saya sudah tidak bisa dipakai, dan sudah tidak ada lagi tamu di Ubud," kata Abdul Gafur. 

Polres Bangli menjerat pelaku dengan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan dengan maksimal Rp50 miliar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

8 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

8 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

14 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

21 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal