Anak Aniaya Ayah hingga Tewas Gara-Gara Kucing Ditetapkan Tersangka

Pande Wismaya
Polisi menggelar olah TKP anak aniaya ayah kandung hingga tewas di Buleleng, Bali, Jumat (11/3/2022). (Foto: iNews/Pande Wismaya).

BULELENG, iNews.id - Polres Buleleng telah menahan Iskak Jaelani, anak aniaya ayah kandung hingga tewas. Jaelani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tewasnya korban M Selamet.

"Terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabag Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Jumat (11/3/2022).

Dia mengatakan, Jaelani menjadi tersangka setelah dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dia juga dijerat Undang-Undang KDRT yakni Pasal 44.

Selain memeriksa Jaelani, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ini penyidik masih mencari alat yang digunakan Jaelani untuk menganiaya korban hingga tewas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Demi Selamatkan Kucing, Damkar Turun ke Sumur Sedalam 15 Meter di Tuban

6 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

16 hari lalu

Vaksin Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan di Purwakarta, Kucing hingga Musang

19 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

19 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal