Anak Aniaya Ayah hingga Tewas Gara-Gara Kucing Ditetapkan Tersangka

Pande Wismaya
Polisi menggelar olah TKP anak aniaya ayah kandung hingga tewas di Buleleng, Bali, Jumat (11/3/2022). (Foto: iNews/Pande Wismaya).

BULELENG, iNews.id - Polres Buleleng telah menahan Iskak Jaelani, anak aniaya ayah kandung hingga tewas. Jaelani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tewasnya korban M Selamet.

"Terhadap pelaku sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabag Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Jumat (11/3/2022).

Dia mengatakan, Jaelani menjadi tersangka setelah dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Dia juga dijerat Undang-Undang KDRT yakni Pasal 44.

Selain memeriksa Jaelani, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ini penyidik masih mencari alat yang digunakan Jaelani untuk menganiaya korban hingga tewas.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

11 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

11 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

17 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

21 hari lalu

Apes! Hindari Kucing, Minibus Malah Terjun ke Sungai di Metro Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal