Apes! Baru 2 Jam Beraksi, Maling di Denpasar Diringkus Polisi

Chusna Mohammad
Abdul Kadir ditangkap polisi usai mencuri di rumah warga. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Aksi kejahatan Abdul Kadir (20) tak berumur panjang. Dia belum menikmati hasil curiannya karena lebih dulu ditangkap polisi. 

"Pelaku ditangkap dua jam setelah beraksi," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Kamis (18/8/2022). 

Dia menjelaskan, pelaku menyatroni rumah Kusyati di Jalan Ciung Wanara Denpasar, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 12.00 Wita. Namun korban yang saat itu baru saja tiba di rumah memergokinya. 

Pelaku melarikan diri. Korban kemudian memeriksa seisi rumah dan mendapati uang tunai Rp3 juta dalam tas yang disimpan di kamar telah raib. 

Saat itu juga korban melapor ke polisi telah terjadi pencurian di rumahnya. 

Polsek Denpasar Timur tak butuh waktu lama untuk melacak keberadaan pelaku. Dua jam kemudian atau pukul 14.00 Wita, pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Tantular Denpasar. 

Meski baru dua jam beraksi, Kadir nyaris menghabiskan uang hasil curian. "Uangnya langsung dipakai belanja dan tersisa Rp407.000," ujar Sukadi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal