Arak Bali Jadi Warisan Budaya Takbenda, Koster Larang Industri Ikut Produksi karena Alasan Ini

Antara
Wayan Koster melarang industri besar ikut memproduksi arak Bali untuk melindungi perajin. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Arak Bali resmi menjadi warisan budaya takbenda (WBTb). Namun Gubernur BaliWayan Koster melarang industri memproduksi arak Bali besar-besaran.

Penetapan arak Bali sebagai WBTb dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022.

Selain arak Bali, ada 8 usulan yang juga ditetapkan sebagai WBTb dari Bali yakni Sate Lilit, Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan, dan Serombotan.

Untuk merayakan penetapan WBTb asal Bali itu, Koster menggelar pesta perayaan di Denpasar, Sabtu (5/11/2022) malam.

Dalam acara itu, Koster menyampaikan niatnya untuk memproteksi arak Bali. Dia melarang industri bermodal besar memproduksi minuman khas Bali ini karena akan mematikan perajin. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Gubernur Bali, Bupati Badung dan Pengelola GWK Sepakati Solusi Akses Jalan Warga Ungasan

1 tahun lalu

Banjir Bali, BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat selama 7 Hari

1 tahun lalu

BNPB Kerahkan 600 Personel Tangani Banjir Bali, Cari Korban Hilang dan Bersih-bersih

2 tahun lalu

Koster-Giri Janjikan Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Bali saat Uji Publik di Unud

2 tahun lalu

Pilgub Bali 2024, Perindo Sebut Nomor 2 Simbol Kesuksesan Koster-Nyoman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal