Bacakan Eksepsi, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Tolak Dilabeli Koruptor

Indira Arri
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022). (Foto: iNews/Indira Arri)

"Kalau hanya berkoordinasi, tidak bisa tanggung jawab dibebankan kepada yang meminta kordinasi," tuturnya.

Poin ketiga adalah soal dakwaan jaksa yang tidak cermat. Menurut Gede Wija, dakwaan jaksa kepada Wiryastuti tidak jelas. Sebab, Wiryastuti didakwa bersama Dewa Wiratmaja melakukan penyuapan. Namun jaksa tidak menyebut nilai dan lokasi penyuapan.

"Jaksa tidak menyebutkan berapa dan di mana suapnya. Locusnya tidak jelas," ujarnya.

Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna memutuskan sidang berikutnya pada Kamis 30 Juni 2022 dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
6 hari lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

6 hari lalu

Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

7 hari lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

19 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

23 hari lalu

Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal