Bali Masih Berlaku PPKM Level 4, Makan di Tempat Tetap 30 Menit

Riezky Maulana
Bali masih menerapkan PPKM Level 4. Makan di restoran maksimal 30 menit dan pengunjung dibatasi 25 persen kapasitas.. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah daerah di Jawa-Bali masih menerapkan PPKM Level 4 hingga 30 Agustus 2021. Salah satunya Provinsi Bali.

Selain Bali, daerah yang masih menerapkan PPKM Level 4 yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), wilayah aglomerasi Solo Raya, dan Malang Raya.

Aturan penerapan PPKM Level 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang  PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam PPKM lanjutan ini, warung makan, restoran, pedagang kaki lima dan sejenisnya tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan.

Pengunjung tetap dibatasi 25 persen kapasitas, dan waktu makan hingga 30 menit.

"Maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah" dikutip dari bunyi Inmendagri, Selasa (24/8/2021).  

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

9 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

11 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

14 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal