Bali PPKM Level 3, Pelanggar Prokes Dihukum Push Up dan Hafal Pancasila

Antara
Satpol PP Denpasar masih menemukan warga beraktivitas di fasilitas publik yang ditutup. (Foto: Pemkot Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Satpol PPDenpasar, Bali menggelar razia di keramaian publik. Sejumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) langsung dikenakan sanksi push up.

Salah satu lokasi razia adalah Simpang Padma dan Trenggana di Kelurahan Penatih di Denpasar Timur. Di lokasi tersebut ada 14 pelanggar prokes yang terjaring.

"Semua pelanggar dalam penertiban ini diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker," ujar Kabid Penertiban Umum Satpol PP Denpasar, Nyoman Sudarna, Rabu (9/2/2022).

Sanksi yang diberikan adalah push up dan menghafal Pancasila.

Dia mengatakan, di tengah peningkatan kasus Covid-19 di Denpasar masih banyak masyarakat yang tidak patuh prokes. Apalagi saat ini Bali berlaku PPKM level 3.

Selain itu, Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar telah mengeluarkan instruksi untuk pencegahan Omicron yang telah meluas di Bali.

"Oleh karena itu penertiban akan rutin dilaksanakan di semua wilayah yang sering menimbulkan kerumunan di Kota Denpasar," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

10 hari lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

10 hari lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

12 hari lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

1 bulan lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal