Bali Terbitkan Aturan Baru PPKM Darurat, Usaha Non-Esensial WFH 100 Persen

Reza Yunanto
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra. (Foto: Pemprov Bali)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan aturan baru PPKM Darurat. Dalam aturan terbaru itu, semua jenis usaha non-esensial wajib tutup atau menerapkan work from home (WFH) 100 persen.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra menegaskan, SE terbaru itu mulai berlaku pada Sabtu 11 Juli 2021, dan merupakan bagian tak terpisahkan dari SE sebelumnya yakni SE Nomor 9 Tahun 2021.

"Edaran ini mulai berlaku pada hari Sabtu (Saniscara Paing, Menail) tanggal 10 Juli 2021 sampai dengan Selasa (Anggara Paing, Bala), tanggal 20 Juli 2021," ujarnya dikutip dari laman Pemprov Bali yang diunggah Sabtu (10/7/2021).

Dewa Indra mengatakan, mulai hari Minggu, TNI, Polri, beserta satuan tugas penegakan hukum akan melakukan operasi penegakan disiplin aturan terbaru tersebut.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal