Bali Terbitkan Aturan Baru PPKM Darurat, Usaha Non-Esensial WFH 100 Persen

Reza Yunanto
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra. (Foto: Pemprov Bali)
Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang tentang Perubahan Kedua Pemberlakukan PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Dewa Indra menegaskan, sektor usaha non-esensial yang nekat melanggar dan tetap beroperasi selama PPKM darurat akan ditindak tegas dengan penyegelan atau penutupan tempat usaha atau kantor.

"Kantor-kantor yang tidak termasuk esensial agar ditutup. Menjalankan WFH dari rumah. Saya tegaskan sekali lagi jika melanggar akan disegel. Jika masih melanggar, mohon maaf akan dikenakan tindakan hukum," ujar pria yang juga Ketua Harian Satgas Covid-19 Bali ini.

Menurutnya kebijakan ketat ini dilakukan karena kasus Covid di Bali mengalami peningkatan. 

Dua hari terakhir, kasus positif bertambah di atas 500 orang per hari. Kapasitas di rumah sakit-rumah sakit rujukan Covid di Bali makin meningkat.

"Dua hari lalu 577 orang positif, kemarin 674 orang. Rumah sakit semakin meningkat," tuturnya.

Per Sabtu 10 Juli 2021, kasus Covid-19 di Bali berjumlah 54.757 orang. Pasien sembuh 49.117 orang, dan yang meninggal 1.625 orang. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan di Gianyar Hilang di Pantai Masceti, Ditemukan Tewas Mengambang di Laut

57 tahun lalu

Geger! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut di Sungai Ayung Ubud Bali

57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal