Bandar Narkoba Jalankan Bisnis di Lapas Kerobokan, Bisa Beli Ruko, Rumah hingga Mobil

Chusna Mohammad
Bandar Narkoba Jalankan Bisnis di Lapas Kerobokan, Bisa Beli Ruko, Rumah hingga Mobil (Foto: iNews/Chusna)

Setelah bebas tahun lalu MW menggunakan uang hasil TPPU sebesar Rp15 miliar untuk membeli berbagai aset di Denpasar.

Terdiri sebidang tanah seluas 500 meter persegi yang kemudian dibangun tiga unit ruko di Jalan Gelogor Carik Denpasar Selatan. Nilainya sebesar Rp10 miliar.

Kemudian rumah dua lantai seluas 155 meter persegi di Denpasar Utara senilai Rp3 miliar. Mobil Honda Accord tahun 2020 seharga Rp745 juta dan Honda CRV tahun 2021 seharga Rp558 juta.

Kemudian perhiasan emas senilai Rp443 juta, sepeda motor Kawasaki ZX250R tahun 2021 seharga Rp223 juta, dua sepeda motor Bromton seharga Rp80 juta dan Yamaha 2 DP-R tahun 2018 seharga Rp20 juta.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! 3 Bandar Narkoba Bunuh 3 Polisi di Katingan Melawan Pakai Mandau saat Ditangkap

57 tahun lalu

Menegangkan Penangkapan Bandar Narkoba di Bandung, Pelaku Coba Rebut Senpi Polisi

57 tahun lalu

Kompolnas Temukan Fakta Mengerikan 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan

57 tahun lalu

Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan Kalteng, 1 Polisi Gugur 2 Anggota Hilang

57 tahun lalu

Kabar Duka, Polisi di Katingan Kalteng Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal