Bank Indonesia Tertibkan 41 Money Changer Tak Berizin di Bali

Antara
Bank Indonesia (dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.idBank Indonesia (BI) menertibkan 41 penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau Money Changer di Bali. Money changer yang ditertibkan itu tidak memiliki izin.

"Dalam kegiatan penertiban, kami bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Bali, Polres, Satpol PP, dan pihak desa adat. Saat penertiban, seluruh atribut diamankan dan identitas pelaku usaha disita," kata Kepala Divisi Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Agus Sistyo di Denpasar, Selasa (21/1/2020).

Agus mengatakan, seluruh money changer yang ditertibkan itu berada di Kabupaten Badung, yakni di kawasan wisata Kuta, Legian, Seminyak, Jimbaran, dan Nusa Dua.

Pengawasan yang dilakukan BI sebelum menertibkan 41 money changer itu meliputi pengawasan secara off site maupun on site (pemeriksaan langsung).

"Kami senantiasa berupaya bekerja sama dengan asosiasi dan pemerintah daerah mencari terobosan-terobosan baru yang lebih efektif untuk menertibkan KUPVA tidak berizin dan meningkatkan pelayanan KUPVA di Bali," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 jam lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

2 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

4 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal