Bank Indonesia Tertibkan 41 Money Changer Tak Berizin di Bali

Antara
Bank Indonesia (dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.idBank Indonesia (BI) menertibkan 41 penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau Money Changer di Bali. Money changer yang ditertibkan itu tidak memiliki izin.

"Dalam kegiatan penertiban, kami bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Bali, Polres, Satpol PP, dan pihak desa adat. Saat penertiban, seluruh atribut diamankan dan identitas pelaku usaha disita," kata Kepala Divisi Layanan dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Provinsi Bali, Agus Sistyo di Denpasar, Selasa (21/1/2020).

Agus mengatakan, seluruh money changer yang ditertibkan itu berada di Kabupaten Badung, yakni di kawasan wisata Kuta, Legian, Seminyak, Jimbaran, dan Nusa Dua.

Pengawasan yang dilakukan BI sebelum menertibkan 41 money changer itu meliputi pengawasan secara off site maupun on site (pemeriksaan langsung).

"Kami senantiasa berupaya bekerja sama dengan asosiasi dan pemerintah daerah mencari terobosan-terobosan baru yang lebih efektif untuk menertibkan KUPVA tidak berizin dan meningkatkan pelayanan KUPVA di Bali," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

18 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

23 hari lalu

Bareskrim Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba di Five Star Bali, Manajemen Diduga Terlibat

23 hari lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Kuta Selatan Bali

30 hari lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal