Bantu Pembuatan KTP Palsu di Bali, Kadus dan Pegawai Kecamatan Dipecat

Chusna Mohammad
Kepala dusun dan pegawai kecamatan di Denpasar, Bali terlibat pembuatan KTP palsu WNA dipecat. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melakukan pemecatan terhadap kepala dusun dan pegawai kecamatan yang membantu pembuatan KTP palsu untuk warga negara asing (WNA). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah diambil langkah tegas. Kepala dusun sudah dipecat, juga pegawai kontrak kecamatan diberhentikan," kata Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Rabu (15/3/2023).

Mereka yang dipecat adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo, dan pegawai kontrak Kecamatan Denpasar Utara, I Ketut Sudana (IKS).

Arya Wibawa mengatakan, I Ketut Sudana telah dipecat pada 20 Februari 2023, sebelum kasus ini mencuat. Sedangkan I Wayan Sunaryo dipecat pada Selasa 14 Maret 2023.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pembuatan KTP palsu bagi WNA.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

13 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

23 hari lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

1 bulan lalu

Satgas Damai Cartenz Tembak DPO KKB di Tembagapura, Pernah Terlibat Serangan di Freeport

1 bulan lalu

WNA Papua Nugini Ditangkap di Jayapura, Bawa 40 Paket Ganja Seberat 500 Gram

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal