Aksi pencurian tersebut menimbulkan kerugian Rp5,5 juta. Salah satu pelaku, yakni Tabis ternyata residivis kasus pencurian yang baru keluar penjara sebulan lalu.
"Diajak teman di kos," kata Tabis.
Dia mengaku, uang hasil pencurian telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pencurian berdasarkan Pasal 363 KUHP dan ditahan.