Bawa Heroin dan Sabu, Bule Jerman Divonis 10 Tahun Penjara

Kis Kertasari
Pria asal Jerman terdakwa kasus narkoba, Siegfried Karl Achim Ruckel (55) divonis 10 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/8/2018). (Foto: iNews/Kis Kertasari)

DENPASAR, iNews.id – Seorang pria asal Jerman yang juga terdakwa kasus narkoba, Siegfried Karl Achim Ruckel (55) divonis 10 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (2/8/2018). Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami menyatakan terdakwa bersalah lantaran memiliki dan membawa narkoba jenis sabu-sabu dan heroin.

"Memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar sebagai pengganti penjara selama 7 bulan," kata Ni Made Purnami, Kamis (2/8/2018) dalam amar putusannya.

Putusan ini jauh lebih ringan dari pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina yang mendakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 10 bulan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa kedapatan membawa heroin seberat 7,09 gram dan sabu-sabu seberat 2,57 gram dari Berlin, Jerman. Terdakwa yang berprofesi sebagai desainer tersebut dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya diketahui, terdakwa ditangkap petugas saat tiba di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai pada 26 Januari 2018 silam. Atas putusan tersebut, JPU dan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
1 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

7 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

12 hari lalu

2 WNI Tewas Kecelakaan di Guyana, Keluarga di Jembrana Tunggu Kepulangan Jenazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal