Bebas Bersyarat, Pria Jerman Terpidana Kasus Narkoba di Bali Dideportasi

Antara
Warga negara Jerman terpidana kasus narkotika di Bali dideportasi. (FOTO: KemenkumHAM Bal

DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara asing (WNA) Jerman terpidana kasus narkotika di Bali mendapat pembebasan bersyarat. Pria bernama Dielenschneider Tim itu akan dideportasi ke negaranya.

"Dielenschneider Tim merupakan salah satu klien pemasyarakatan Bapas Kelas I Denpasar kasus narkotika," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (1/9/2021).

Dia mengatakan, warga Jerman tersebut divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Awalnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika di Bangli.

Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 27 Mei 2020, kemudian diserahkan sebagai klien Bapas Kelas I Denpasar.

"Penjamin klien adalah istrinya bernama Ni Desak Made CK. Klien menjalani bimbingan selama 1 tahun 3 bulan 4 hari," tuturnya.

Jamaruli mengatakan, selesai menjalani bimbingan selama lebih dari satu tahun lamanya, warga negara Jerman itu selanjutnya diserahkan ke Imigrasi pada pukul 10.30 WITA untuk dilaksanakan proses deportasi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

14 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

20 hari lalu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

21 hari lalu

27 Orang Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba Surabaya, 3 Wanita

24 hari lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal