Bejat, PNS di Bali Cabuli Anak Kandung Pacarnya di Kamar Kos 

I Gede Juli Arsana
PNS di Bali mencabuli anak di bawah umur. (Foto: iNews: Juli Arsana)

Pelaku mengaku tiga kali mencabuli korban sejak 2020. Dia memanfaatkan situasi saat ibu korban pergi ke luar rumah.

"Kita bercanda dulu karena hanya berdua, terus entah apa khilaf," ujar pelaku.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti sprei dan celana dalam korban. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban.

Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolres Klungkung. Dia dijerat Pasal 76 E juncto Pasa 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

4 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

5 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

6 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal