Berulah Lagi, 4 Napi Asimilasi di Bali Kembali Dibui

Antara
Lapas Kerobokan Bali (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Bali mencabut hak asimilasi empat narapidana (napi). Pencabutan dilakukan karena keempat narapidana itu melakukan pelanggaran.

"Jadi ada empat narapidana yang kembali berulah dan hak asimilasinya dicabut," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Jumat (5/6/2020).

Manihuruk menjelaskan, empat napi asimilasi yang dicabut hak asimilasinya itu di antaranya dua napi kasus narkoba yang kembali terlibat kasus yang sama setelah dibebaskan karena program asimilasi.

Napi itu yakni Ikhas asal Lapas Kerobokan, dan Reggi Ruswandi asal Lapas Bangli yang kembali melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Manihuruk mengatakan, Ikhas kini ditahan di Badan Nasional Narkotika Provinsi Bali. Sedangkan Reggi yang merupakan residivis tiga kali kasus narkotika ditangkap oleh Polresta Denpasar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemarau Meluas, Bali dan Nusa Tenggara Alami Hari Tanpa Hujan

57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,3 Guncang Kuta Selatan Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal