Berulah Lagi, 4 Napi Asimilasi di Bali Kembali Dibui

Antara
Lapas Kerobokan Bali (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Bali mencabut hak asimilasi empat narapidana (napi). Pencabutan dilakukan karena keempat narapidana itu melakukan pelanggaran.

"Jadi ada empat narapidana yang kembali berulah dan hak asimilasinya dicabut," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Jumat (5/6/2020).

Manihuruk menjelaskan, empat napi asimilasi yang dicabut hak asimilasinya itu di antaranya dua napi kasus narkoba yang kembali terlibat kasus yang sama setelah dibebaskan karena program asimilasi.

Napi itu yakni Ikhas asal Lapas Kerobokan, dan Reggi Ruswandi asal Lapas Bangli yang kembali melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Manihuruk mengatakan, Ikhas kini ditahan di Badan Nasional Narkotika Provinsi Bali. Sedangkan Reggi yang merupakan residivis tiga kali kasus narkotika ditangkap oleh Polresta Denpasar.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

18 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

18 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

22 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

28 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal