Bolos Kerja 14 Hari, Anggota Polres Bandara Ngurah Rai Ditahan di Polda Bali

Reza Yunanto
Briptu AAW menjalankan sidang disiplin di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Selasa (28/3/2023). (Foto: Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai)

DENPASAR, iNews.id - Anggota Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Briptu AAW (29) dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 21 hari. Dia melakukan pelanggaran kode etik mangkir dari dinas kepolisian selama 14 hari.

"Yang bersangkutan mangkir dari dinas selama 14 hari," kata Wakapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Kompol I Ketut Darta, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya, sanksi itu diputuskan setelah Briptu AAW menjalani sidang disiplin di Mapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Selasa (28/3/2023).

Ketut Darta bertindak sebagai pimpinan sidang, didampingi Kabag SDM AKP I Dewa Ngurah Satriya Yoga dan Kabag Perencanaan AKP I Wayan Wira Nugraha.

Briptu AAW mengakui semua dakwaan yang dibacakan pimpinan sidang.

Hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, Briptu AAW tidak pernah meminta izin kepada atasan saat mangkir dari dinas selama 14 hari itu.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

12 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

15 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

21 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

24 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal