Bule Australia 8 Tahun Tinggal Ilegal di Bali Hadapi Persidangan

Chusna Mohammad
Warga negara Australia, James Allan (rompi oranye) menghadapi persidangan karena 8 tahun tinggal ilegal di Bali. (Foto: MNC/Chusna).

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Australia selama delapan tahun tinggal di Bali secara ilegal.  WNA bernama James Allan (58) itu menghadapi persidangan karena melanggar hukum.

"Penahanan yang bersangkutan dititipkan di Rudenim Bali," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Senin (21/3/2022).

Allan telah dilimpahkan penyidik Kantor Imigrasi Ngurah Rai ke Kejari Badung. Selanjutnya Kejari Badung telah menunjuk jaksa untuk membawa kasus ini ke persidangan.

Jaksa yang ditunjuk telah menyiapkan surat dakwaan terhadap Allan. "Untuk jadwal sidang masih menunggu dari Pengadilan Negeri Denpasar," katanya.

Allan diamankan tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal. 

Pria asal New South Wales itu datang ke Bali pada 24 Desember 2014 menggunakan visa kunjungan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

4 hari lalu

Viral Klub Lari di Bali Diduga Diskriminatif, Tolak WNI dan Hanya Terima Warga Asing

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

11 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

11 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal