Bule Australia 8 Tahun Tinggal Ilegal di Bali Hadapi Persidangan

Chusna Mohammad
Warga negara Australia, James Allan (rompi oranye) menghadapi persidangan karena 8 tahun tinggal ilegal di Bali. (Foto: MNC/Chusna).

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) asal Australia selama delapan tahun tinggal di Bali secara ilegal.  WNA bernama James Allan (58) itu menghadapi persidangan karena melanggar hukum.

"Penahanan yang bersangkutan dititipkan di Rudenim Bali," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Senin (21/3/2022).

Allan telah dilimpahkan penyidik Kantor Imigrasi Ngurah Rai ke Kejari Badung. Selanjutnya Kejari Badung telah menunjuk jaksa untuk membawa kasus ini ke persidangan.

Jaksa yang ditunjuk telah menyiapkan surat dakwaan terhadap Allan. "Untuk jadwal sidang masih menunggu dari Pengadilan Negeri Denpasar," katanya.

Allan diamankan tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal. 

Pria asal New South Wales itu datang ke Bali pada 24 Desember 2014 menggunakan visa kunjungan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

7 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

10 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

10 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

12 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal