Bule Irlandia yang Tabrak Lari Warga Bali hingga Tewas Segera Diadili

Reza Yunanto
MRM, warga negara Irlandia pelaku tabrak lari di Seminyak, Kuta yang menewaskan pengendara motor. (Foto: iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar melimpahkan warga negara asing (WNA) Irlandia, inisial MRM (36) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Dia adalah pelaku tabrak lari di Seminyak, Kuta, yang menewaskan Ni Wayan Madiani.

Pelimpahan MRM dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar berlangsung pada Rabu (6/9/2023).

"Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa dan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya MRM ditahan di Polresta Denpasar. Dia menjadi tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 KUHP karena melakukan tabrak lari, dan Pasal 312 UU LLAJ karena tidak menolong korban.

Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Kamis 26 Juli 2023. Selain menabrak korban hingga tewas, MRM juga menabrak mobil pengendara lain.

Usai menabrak kedua korban, MRM kabur dengan mobilnya yang akhirnya ditinggal begitu saja di kawasan Pantai Sanur.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kasus Tabrak Lari Tewaskan Pemotor di Ngawi Terungkap, Sopir Truk Ditangkap

10 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

12 hari lalu

WNA Polandia Hilang di Pantai Tembles Jembrana, Diduga Terseret Arus saat Berenang

22 hari lalu

5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas

23 hari lalu

Mahasiswi di Ngawi Tewas Terlindas Truk Boks di Sidoarjo, Jadi Korban Tabrak Lari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal