Bule Irlandia yang Tabrak Lari Warga Bali hingga Tewas Segera Diadili

Reza Yunanto
MRM, warga negara Irlandia pelaku tabrak lari di Seminyak, Kuta yang menewaskan pengendara motor. (Foto: iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar melimpahkan warga negara asing (WNA) Irlandia, inisial MRM (36) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Dia adalah pelaku tabrak lari di Seminyak, Kuta, yang menewaskan Ni Wayan Madiani.

Pelimpahan MRM dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar berlangsung pada Rabu (6/9/2023).

"Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa dan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya MRM ditahan di Polresta Denpasar. Dia menjadi tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 KUHP karena melakukan tabrak lari, dan Pasal 312 UU LLAJ karena tidak menolong korban.

Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Kamis 26 Juli 2023. Selain menabrak korban hingga tewas, MRM juga menabrak mobil pengendara lain.

Usai menabrak kedua korban, MRM kabur dengan mobilnya yang akhirnya ditinggal begitu saja di kawasan Pantai Sanur.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Pengejaran Avanza Tabrak Lari di Tarakan, Berakhir Setelah Tabrak Tiang

57 tahun lalu

Kabur Usai Tabrak 4 Motor, Pengemudi Avanza di Tarakan Diamuk Warga Usai Tertangkap

57 tahun lalu

Geger! WNA Inggris Ditemukan Tewas di Ubud Bali, Jasad Terbaring di Sofa Vila

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

Buron 10 Hari, Sopir Truk Tabrak Lari Tewaskan 3 Pelajar di Jombang Ditangkap di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal