Bunuh Nasabah dengan Kejam, Debt Collector di Bali Divonis Penjara 12 Tahun

Chusna Mohammad
Tujuh kawanan debt collector saat ditunjukkan di Polresta Denpasar beberapa waktu lalu. (Foto: MPI/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Majelis HakimPengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada I Wayan Sadia (39) seorang debt collector. Terdakwa terbukti bersalah menganiaya nasabah bernama Gede Budiarsana (32) hingga tewas. 

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan kejam terhadap korban," ujar Ketua Majelis Hakim I Putu Sayoga dalam persidangan, Kamis (10/3/2022).

Dalam surat putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Selain Sadia, enam anak buahnya juga dijatuhi hukuman, yaitu Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23) dan Dominggus Bakarbessy (23). 

Keenam terdakwa divonis masing-masing selama 3 tahun penjara. Berbeda dengan Sadia, Hakim menyatakan mereka terbukti melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal sebagaimana Pasal 170 ayat 1 KUHP. 

Diketahui, Gede Budiarsana tewas bersimbah darah di tengah jalan setelah dikeroyok dan diserang dengan brutal menggunakan senjata tajam di Jalan Subur Denpasar pada 23 Juli 2021. Peristiwa itu dipicu penarikan unit motor milik korban oleh ketujuh terdakwa. 

Menanggapi putusan Hakim, ketujuh terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberikan waktu kepada mereka selama tujuh hari.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

3 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

5 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

8 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

9 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal