Cabuli Siswi SD, Kepala Sekolah di Bali Jadi Tersangka

Antara
Ilustrasi pencabulan (dok iNews.id)

Dia menambahkan, polisi telah memeriksa korban, pelaku dan juga beberapa orang saksi. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Badung dan P2TP2A Kabupaten Badung untuk melakukan pendampingan terhadap korban sekaligus melakukan psikis korban.

Menurutnya, penangkapan pelaku dilakukan oleh petugas Satreskrim PPA Polres Badung pada 22 Februari 2020 di tempat tinggalnya.

Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

"Hukuman tersebut dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan dalan Pasal 81 ayat (3)," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
12 jam lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

3 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

3 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

4 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

7 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal