Catat Ini Aturan Baru Naik Pesawat ke Bali, Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster

Chusna Mohammad
Calon penumpang usia 18 tahun menuju Bandara Ngurah Rai rute domestik wajib sudah vaksin booster. (Foto : Bandara Ngurah Rai)

DENPASAR, iNews.id - Aturan baru berlaku bagi calon penumpang yang akan naik pesawat rute domestik ke Bali. Penumpang usia 18 tahun ke atas wajib mengantongi sertifikat vaksin lengkap atau sudah vaksin booster.

"PPDN usia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)," ujar General Manager Bandara Ngurah Rai Handy Heryudhitiawan, Selasa (30/8/2022).

Aturan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Handy menjelaskan, aturan ini sudah berlaku sejak 29 Agustus 2022. Dia meminta calon penumpang memperhatikan aturan baru tersebut sebelum terbang ke Bali.

Untuk PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

8 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

11 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

15 hari lalu

Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau, Ribuan Penumpang di Bandara Hasanuddin Kembalikan Tiket

17 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal