Corona Mewabah, Kapal Pesiar Dilarang Berlabuh di Pelabuhan Benoa

Antara
Kapal pesiar Viking Sun berlabuh di Pelabuhan Benoa, Bali. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan akses masuk ke Bali untuk mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Salah satunya melarang kapal pesiar asing berlabuh di Pelabuhan Benoa.

Surat Edarat tersebut tertuang dalam surat Nomor: 551 / 605 /Dishub tertanggal 30 Maret 2020 yang ditandatangani Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.

"Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan pengawasan pelabuhan yang menjadi akses pintu masuk Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar, I Dewa Gede Rai di Denpasar, Rabu (1/4/2020).

Dia menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Gubernur Bali nomor: 551 / 2500 / Dishub tertanggal 29 Maret 2020 yang ditujukan kepada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Benoa dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat.

Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Denpasar ini memiliki tiga poin utama.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Badung Bali, Cek Kekuatan Magnitudonya!

15 hari lalu

Antre BBM Berjam-jam di Jembrana Bali, Sejumlah Warga Pingsan hingga Dilarikan ke RS

20 hari lalu

Mayat Perempuan Ditemukan dalam Kamar Kos di Gianyar, Polisi Turun Tangan

31 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

1 bulan lalu

Kapal Pesiar WNA Jerman Dibobol di Sorong, Polisi Tangkap 1 Pelaku dan Buru 4 DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal