Dicopot dari Ketua KPU Karangasem, Gede Krisna Mengaku Hormati Keputusan DKPP

Yunda Ariesta
Ketua KPU Karangasem, Bali, I Gede Krisna Adi Widana menerima putusan DKPP. (iNews.id/Yunda Ariesta)

KARANGASEM, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karangasem, Bali, I Gede Krisna Adi Widana mengaku legowo dengan sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia akan menggelar rapat bersama dengan komisioner KPU lainnya terkait sanksi tersebut.

"Pada intinya keputasan DKPP itu final dan mengikat yang harus kita hormati," kata Gede Krisna di Karangasem, Kamis (5/11/2020).

Dia mengaku hingga kini belum menerima putusan tersebut dari DKPP. Kendati demikian, dia menyebut keputusan DKPP bersifat final dan mengikat untuk dilaksanakan.

"Keputusan itu akan saya tunggu dulu, setelah itu saya baca dulu dan selanjutnya berembuk dengan komisioner lain untuk menentukan langkah selanjutnya,"  tuturnya.

Putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana. (iNews.id/Yunda Ariesta)
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

22 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

23 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

26 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

1 bulan lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal