Dicopot dari Ketua KPU Karangasem, Gede Krisna Mengaku Hormati Keputusan DKPP

Yunda Ariesta
Ketua KPU Karangasem, Bali, I Gede Krisna Adi Widana menerima putusan DKPP. (iNews.id/Yunda Ariesta)

Sebelumnya, DKPP menjatuhi tiga sanksi terhadap Gede Krisna. Ketiga sanksi itu yakni Peringatan Keras, Pemberhentian dari Jabatan Ketua, dan Pemberhentian Sementara sebagai anggota KPU.

Dia dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik karena merangkap jabatan sebagai Penyarikan, atau Sekretaris Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk 11 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata ketua majelis DKPP, Alfitra Salamm saat membacakan putusan, Rabu (4/11/2020).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
9 hari lalu

Penumpang KMP Cemerlang 55 Diduga Jatuh ke Laut di Gilimanuk, Masih Dicari Tim SAR

22 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

23 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

26 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

1 bulan lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal